Sebuah Rumah di Taman Sari, Graha Indah Balikpapan Digeruduk Warga atas Dugaan Investasi Bodong Aplikasi Wpone

GERUDUK RUMAH – Warga menggeruduk sebuah rumah di Perumahan Taman Sari, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Warga menuntut pemilik rumah mengembalikan sejumlah uang atas dugaan investasi bodong aplikasi Wpone. Sumber foto: Polsek Balikpapan Utara

BALIKPAPAN – Balikpapan kembali dihebohkaan dengan dugaan investasi bodong. Kali ini, puluhan warga mendatangi rumah di Perumahan Taman Sari, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Mereka mendatangi rumah itu karena dugaan penipuan investasi bodong aplikasi Wpone.  

Dikutip dari Tribun Kaltim, kerumunan yang terjadi pada Selasa (18/3/2025) malam, membuat situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan untuk mengendalikan keadaan.

Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempi Antariksa, menjelaskan bahwa warga yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor langsung ke Polda Kaltim.

“Saya selaku Bhabinkamtibmas berusaha menjelaskan kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Kaltim berkaitan dengan masalah aplikasi Wpone,” ujar Aiptu Wempi.

Salah satu user Wpone di Balikpapan, Adim mengaku menjadi sasaran warga. Itu dikarenakan warga mendapatkan informasi mengenai aplikasi tersebut darinya.

Mereka mengaku telah memasukkan sejumlah uang sebagai deposit, namun dana tersebut diduga langsung masuk ke sistem aplikasi tanpa masuk ke rekening Adim.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Adim diamankan oleh kepolisian dan dibawa ke Polres Balikpapan.

“Saya kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Balikpapan Utara dan memutuskan untuk mengizinkan 13 perwakilan warga mengikuti Pak Adim ke Polres. Mungkin hari ini mereka akan membuat laporan resmi ke Polda,” tutur Aiptu Wempi.

Berkat koordinasi dan sinergi antara Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, serta LPM FKPM Graha Indah, situasi akhirnya bisa dikendalikan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, warga yang berkumpul di lokasi membubarkan diri secara tertib.

Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa dirugikan agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan main hakim sendiri. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *