
PENAJAM PASER UTARA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Anggota DPRD PPU, M. Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa perusahaan harus menunaikan kewajibannya untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bijak mengingatkan bahwa aturan terkait THR sudah jelas tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau tidak membayarkan hak pekerjanya.
“Kami berharap semua perusahaan di PPU, terutama yang besar, bisa memahami pentingnya THR bagi kesejahteraan pekerja dan membayarkannya tepat waktu,” kata Bijak, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR. Menurutnya, keterbukaan dalam hal ini bisa membantu mengurangi kemungkinan terjadinya konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari.
“Jangan sampai ada pekerja yang merasa haknya dirugikan hanya karena kurangnya komunikasi yang baik dari perusahaan,” tambahnya.
DPRD PPU berjanji akan terus mengawasi proses pembayaran THR dan siap membantu pekerja jika ada permasalahan dalam penerimaannya. (Adv)