DPRD Samarinda Bersama Pihak Terkait, Sepakat Bakal Relokasi Korban Longsor Perumahan Sungai Keledang

DPRD Kota Samarinda bersama Pemrintah Kota (Pemkot), akan melakukan relokasi kepada warga yang terdampak bencana tanah longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemrintah Kota (Pemkot), akan melakukan relokasi kepada warga yang terdampak bencana tanah longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Di mana hal itu dibahas saat DPRD Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2) lalu dengan BPBD, Disperkim, DLH, Dinas PUPR dan BPKAD Samarinda. Selain iti rapat ini juga dihadiri Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Kledang dan warga yang menjadi korban bencana longsor.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, bahwa para peserta yang hadir dalam RDP tersebut telah menyepakati relokasi warga yang terdampak longsor.

“Dengan kehadiran pengembang, pemerintah, dan masyarakat, semua sepakat untuk opsi relokasi sebagai solusi atas masalah tanah longsor ini,” ujar Deni Hakim.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa pihak pengembang telah setuju untuk menyediakan lahan relokasi bagi warga yang terdampak banjir.

“Langkah ini sangat penting agar potensi bahaya bagi masyarakat dapat segera dihindari,” kata Samrin menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa solusi yang disepakati ini melibatkan mekanisme ‘tukar guling’, di mana lahan yang terkena longsor akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan lokasi baru bagi warga yang terdampak banjir telah disiapkan pihak pengembang.

Di mana nantinya dalam proses ini akan memerlukan perubahan administrasi dan perizinan dari Pemkot Samarinda.

Samri menerangkan, pihaknya akan mendorong Pemkot untuk mempercepat proses perizinan dan perubahan status lahan tersebut. Komisi I pun sangat optimis proses administrasi bakal selesai dalam waktu 7-10 hari kerja, berdasarkan informasi dari dinas terkait.

“Ini adalah langkah positif untuk mengatasi masalah longsor di kawasan tersebut, yang berhasil terwujud berkat kerja sama semua pihak. DPRD berperan sebagai fasilitator dalam proses ini,” pungkasnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *