
BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Fokus utama mereka adalah menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota Minyak.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah tegas melalui razia dan inspeksi mendadak (sidak) selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami ingin memastikan perayaan hari besar ini berlangsung aman dan khidmat. Tidak ada ruang untuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Jika diperlukan, kami akan menutup tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujar Boedi, Jumat (20/12/2024).
Satpol PP kini menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan melalui surat edaran untuk memperkuat langkah pengawasan. Tempat-tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin akan menjadi sasaran utama penindakan.
“Tempat berizin, seperti yang berada di hotel, tetap dapat beroperasi sesuai regulasi. Tapi, bagi yang tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” jelas Boedi.
Boedi juga menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menyita ratusan botol miras ilegal melalui operasi rutin. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan awal tahun mendatang sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan suasana damai dan aman selama perayaan Nataru. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan TNI dan Polri, akan diperkuat untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten di seluruh wilayah Balikpapan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan perayaan Nataru di Balikpapan dapat berjalan dengan damai tanpa gangguan. (KM2)





