BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 dan Nomor 100.3.3.1/K.531/2024.
UMP Kaltim 2025 naik 6,5% atau sebesar Rp 218.456, dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314. Kenaikan ini selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum serta arahan Presiden RI. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja dengan dinamika perekonomian.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% mengacu pada keputusan Presiden RI, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” jelas Akmal Malik, Rabu (11/12/2024).
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan UMSP untuk empat sektor strategis. Yakni, Sektor Perkebunan Sawit, Sektor Kehutanan, Sektor Batu Bara dan Sektor Minyak dan Gas
UMSP ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko kerja, tingkat spesialisasi, dan beban kerja di masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki besaran kenaikan yang disesuaikan dengan karakteristiknya.
“Kami memperhatikan faktor risiko dan spesialisasi di setiap sektor untuk memastikan pengupahan yang adil dan layak bagi para pekerja,” tambah Akmal Malik.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur.
Sebagai salah satu wilayah strategis di Indonesia, Kalimantan Timur memegang peranan penting dalam pengembangan perekonomian nasional.
Dengan peningkatan UMP dan UMSP ini, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja sebagai pilar pembangunan ekonomi daerah. (KM2)