
BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RAC (22) pada 30 Agustus 2024, dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, di sebuah kafe kawasan BSB, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, ditangkap unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
RAC harus berurusan dengan hukum karena terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang kerap dikenal dengan praktik mucikari.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, terkait adanya transaksi TPPO di kafe tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (27/9/2024).
Sekitar pukul 00.15 Wita, RAC diketahui sedang melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang. Setelah transaksi selesai, RAC ditangkap bersama barang bukti uang tunai senilai Rp 3 juta, yang diakui sebagai hasil transaksi booking out (BO).
“Uang tersebut rencananya akan dibagi antara RAC dan korban wanita yang ia jual ke pria hidung belang,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengungkapkan bahwa RAC telah menawarkan beberapa wanita kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
“Dari pengakuannya telah menjalankan kegiatan ini selama empat bulan terakhir. Korban wanita dewasa semua. Dari aksinya ini, dia mendapatkan keuntungan bagi hasil dengan korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RAC dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun. (Pcm)



