
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban uji KIR (Kelaikan Jalan) untuk kendaraan dinas. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU agar segera melakukan uji KIR guna memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan dinas.
Jelasnya, sekitar 60 persen kendaraan dinas telah menjalani uji kelayakan. Namun, Halimah mencatat bahwa masih ada sekitar 40 persen kendaraan yang belum melakukannya.
“Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Halimah.
Menurutnya, kebijakan uji KIR ini berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mengharuskan baik masyarakat umum maupun instansi pemerintah untuk melaksanakan uji kelayakan kendaraan secara berkala.
“Uji KIR harus dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memenuhi persyaratan teknis dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan,” tegas Halimah.
Ia menambahkan bahwa uji KIR adalah langkah penting untuk keselamatan bersama, terutama bagi kendaraan dinas yang sering digunakan dalam pelayanan publik.
Dishub PPU memberikan layanan uji KIR secara gratis sebagai bagian dari implementasi penghapusan retribusi PKB berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Ini adalah upaya kami untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tanpa dibebani biaya tambahan,” jelas Halimah.
Halimah juga menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan untuk uji KIR tetap sama seperti sebelumnya. Pegawai instansi dan masyarakat harus membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji berkala yang masih berlaku, KTP, serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. Buku uji berkala kini menggunakan sistem digital, seperti Smart Card atau buku uji elektronik, untuk mempermudah proses.
“Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi aman dan layak jalan,” serunya. (Cps)



