Antisipasi PKL Pandansari Kembali Jualan di Fasum-Fasos, Satpol-PP Tingkatkan Pengawasan

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pasca penertiban sekitar area pasar tradisional Pandan Sari, Margasari, Balikpapan Barat, Pedagang Kaki Lima (PKL) terlihat kembali berjualan di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah, meski petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan.

“Kami sudah lakukan penertiban dan pengamanan hingga akhir tahun,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media, Kamis (01/08/2024).

Dia mengatakan, petugas melakukan penjagaan setiap hari mulai pukul 08.00 Wita hingga sore hari. Boedi mengakui, meskipun sudah ada upaya penjagaan, tetapi masih ada PKL yang nekat berjualan di fasum dan fasos.

Boedi menduga, PKL melakukan kegiatan niaga di fasum dan fasos selepas jadwal penjagaan. Oleh karena itu, personel gabungan tetap harus terus memantau dan menegur PKL yang melanggar tersebut. “Ini adalah tugas kami. Jika mereka kembali berjualan, kami akan terus menegur,” kata Boedi.

Dia mengatakan, ketika ditegur, mayoritas PKL mengikuti perintah petugas dan membubarkan diri. Namun hal ini terus berlanjut setiap hari dan berulang. Namun jika memang PKL tidak patuh, petugas akan mengenakan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) sebagai langkah akhir. Namun hingga saat ini, memang belum ada PKL yang dikenakan tipiring, karena pihaknya lebih memilih pendekatan dan teguran secara bertahap.

“Sampai saat ini belum ada pedagang yang dikenakan tindak pidana ringan, karena melanggar ketertiban di Pasar Pandan Sari,” jelasnya.

Kendati demikian, untuk penataan pasar, Boedi menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Tugas Satpol PP hanya menindak PKL yang berjualan di atas fasum dan fasos.

Sebagai informasi, langkah penertiban ini dilakukan Pemkot Balikpapan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sehingga penertiban PKL yang berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar pasar Pandan Sari harus dilakukan. (adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *