Pemkot Samarinda Segera Terapkan E-parking

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Permasalahan parkir liar menjadi sorotan akhir-akhir ini, di mana hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengatasi parkir liar yang meresahkan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Himbauan terkait parkir berlangganan telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024, tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

“Nanti pakai kartu, semua pemegang kartu berlangganan itu tidak boleh lagi dipungut. Kalau kegiatannya sebenarnya parkir non tunai, bentuknya ada dua, e-money dan kartu berlangganan,” tuturnya pada Sabtu, (4/5/2024).

Mengingat bahwa tidak semua masyarakat familiar dan belum terbiasa dengan kartu e-money, Pemkot juga turut menyediakan kartu berlangganan bagi masyarakat.

“Mereka bayar per tahun, tidak lagi dikenai pembayaran parkir di tempat. Kecuali pengelola telah menunaikan kewajibannya di pemerintah (pengelolaan parkir sendiri),” sampainya.

Sebagai informasi, biaya parkir berlangganan dibedakan berdasarkan jenis-jenis kendaraan, yakni Rp 400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.

Sementara untuk roda 4 lebih seperti bus dan truk dikenakan biaya Rp 2 juta untuk per tahunnya. Kemudian untuk per enam bulannya dikenakan biaya Rp 1 juta. Hak ini akan terus di evaluasi terkhusus juga bagi kendaraan yang akan menginap.

Pembayaran dapat dilakukan melalui website resmi Dishub Kota Samarinda dengan melakukan pembayaran untuk 6 bulan atau pilihan bayaran per tahun.

Sebagai informasi, edaran Wali Kota Samarinda tentang Parkiran Belangganan, akan diterapkan di seluruh tepi jalan Kota Samarinda, khususnya pada masyarakat yang tak punya garasi, Rp 400 ribu untuk roda dua, Rp 1 juta per tahun untuk roda empat, Rp 2 juta untuk kendaraan lebih dari 4 roda.

Opsi penyegelan sempat menjadi langkah tegas yang akan diberikan pada pengelola parkir yang melanggar.

“Itu opsi paling terakhir, kita berharap dengan pemberitahuan dan pelaku usaha mengetahui adanya syarat perijinan yang harus mereka penuhi dan belum terpenuhi sekarang, mereka memiliki waktu untuk melengkapi perijinannya,” tandasnya.

Hal ini dimaksudkan agar ketertiban di Kota Samarinda dapat berjalan baik. Pemerintah juga memberikan kemudahan untuk pengurusan ijin dan prosesnya.

“Kita akan fasilitasi, supaya mereka bisa mengurus ijinnya dengan baik dan mereka memenuhi legalitas untuk melanjutkan usaha perparkiran yang selama ini mereka laksanakan,” tutupnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *