
PENAJAM PASER UTARA – Salah satu hambatan utama yang dihadapi dalam pengelolaan arsip daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) adalah keterbatasan tempat penyimpanan. Asriparis ahli pertama bidang kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) PPU, Achmad Zaenuri mengatakan, kendala tempat menyebabkan pihaknya belum bisa mengakuisisi arsip-arsip daerah yang berketerangan dipermanenkan, termasuk sejarah Kabupaten.
Sehingga, saat ini arsip daerah masih tersimpan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jadi untuk mengelola arsip daerah kita memerlukan tempat penyimpanan, untuk saat ini kami masih menumpang di gedung perpustakaan,” ungkapnya.
Keterbatasan tempat penyimpanan menghambat bidang kearsipan dalam menjalankan tugasnya dalam memelihara dan mengelola arsip-arsip penting.
“Itu belum bisa kami kelola karena belum memiliki tempan simpan, jika diserahkan ke kami pada akhirnya pas kami pindah untuk dikelola nanti malah hilang,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala keterbatasan tempat penyimpanan itu, kata Achmad Zaenuri, pihaknya telah merencanakan untuk menyewa tempat sebagai depo arsip sementara. Melalui depo arsip ini, ia berharap dapat menyimpan arsip-arsip daerah dengan lebih aman dan teratur.
“Jadi nanti kita lihat arsip-arsip dari SKPD yang berketerangannya dipermanenkan bisa kami akuisisi rencananya kami mengajukannya diperubahan tahun 2025 nanti,” ujarnya.
Dia menerangkan, arsip tersebut akan dinilai terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hanya arsip yang berketerangan dipermanenkan yang diserahkan.
“Dikumpulkan dulu di SKPD, baru dinilai
karena tidak semua yang dari SKPD itu masuk ke kita jadi di pilah dulu mana yang sudah habis masa simpannya dan yang memiliki keterangannya permanen,” pungkasnya. (Cps)





