Kiriman Ganja 1,6 Kg dari Sumatera Utara Tujuan Samarinda Tanpa Pemilik Dimusnahkan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja kering.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja kering. Paket tersebut ditemukan di J&T Ekspress Sri Center Samarinda, Kalimantan Timur, dengan alamat tujuan fiktif.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen BNNP Sumatera Utara kepada Tim Intelijen BNNP Kaltim tentang adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tujuan Samarinda.

“Pada tanggal 8 Januari 2024 dini hari, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan pengecekan lokasi alamat tujuan rumah, namun ternyata alamat tersebut tidak ditemukan,” tutur Dedi pada konferensi pers yang digelar di BNNP Kaltim, beberapa waktu lalu.

Tim BNNP Kaltim kemudian melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak J&T Ekspress Sri Center Samarinda. Namun, hingga tanggal 14 Januari 2024, tidak ada pemilik paket yang menghubungi atau mengambil barang tersebut.

Petugas J&T Ekspress Sri Center Samarinda pun menyerahkan paket ganja tersebut kepada BNNP Kaltim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 7 bungkus narkotika Golongan I jenis tanaman ganja dengan berat total 1.692 gram/netto.

Paket tersebut di bawa ke Kantor BNNP Kaltim yang terletak di Jalan Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dedi menegaskan, BNNP Kaltim akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltim.

“Setelahnya kami lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah disisihkan narkotika Golongan I jenis ganja ini kami musnahkan,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *