
KALTIMEDIA.COM, PENAJAM PASER UTARA – Bandara VVIP IKN akan dibangun di wilayah PPU, dengan liputan wilayah Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Gersik yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi atau PT TKA.
Oleh karena itu, kompensasi pembebasan lahan proyek tersebut diharapkan diberikan sesuai kelayakan kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusuf, Senin (19/02/2024).
“Apa pun bentuknya jangan sampai pembebasan lahan itu merugikan masyarakat. Saya yakin dan percaya kalau masyarakat itu puas dengan apa yang dia merasa miliki, maka tidak ada yang menghambat daripada percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” kata Andi.
Namun, jika memang kompensasi pembebasan lahan tersebut belum sesuai dengan harapan, masyarakat diharapkan bisa memahami dan menerima demi percepatan pembangunan IKN, dikarenakan memang wilayah Kabupaten PPU yang dipilih menjadi wilayah IKN, dimana pembangunan infrastruktur seperti bandara dan jalan tol menjadi sebuah kebutuhan utama.
“Kalau seandainya memang tidak sesuai (kompensasi), masyarakat kita harap bisa menerima, supaya percepatan pembangunan Bandara VVIP terlaksana,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat terkait kompensasi, Andi mengatakan bahwa dirinya pernah mengundang warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk lalu diteruskan ke pemerintah terkait hak masyarakat.
“Apa yang diperintahkan supaya masyarakat merasa tidak dirugikan. Ya saya rasa masyarakat juga tidak akan menghambat daripada rencana pembangunan bandara itu sendiri,” pungkasnya. (arh)



