Miskomunikasi Terkait Tunggakan Air di Masjid Al – Ikhlas PPU

Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar didampingi Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid mengklarifikasi terkait tunggakan tagihan iuran air bersih selama satu tahun di Masjid Agung Al – Ikhlas atau Islamic Center PPU.

PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar didampingi Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid mengklarifikasi terkait tunggakan tagihan iuran air bersih selama satu tahun di Masjid Agung Al – Ikhlas atau Islamic Center PPU.

“Ini hanya miskomunikasi saja yang terputus di tengah jalan,” kata Rasyid, Kamis (18/1/2024).

Terkait isu yang berkembang, pihak Perumda AMDT PPU tidak melakukan pemutusan.

“Bahkan kami juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang berhubungan dengan itu,” ujarnya.

Apalagi ini merupakan kepentingan masyarakat. Jadi Perumda AMDT PPU memiliki kebijakan tersendiri. Selain itu, masjid tersebut merupakan rumah ibadah milik kabupaten.

Namun yang jelas, hingga sampai saat ini, Perumda AMDT PPU bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pengurus masjid selalu berkomunikasi aktif. Sehingga rumah ibadah dapat berjalan seperti biasanya.

“Jadi intinya ini hanya miskomunikasi. Jadi mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus di tengah perjalanan, yang kemudian mungkin dalam menyampaikannya keliru,” timpalnya.

Sementara itu Tohar menyebutkan, sebetulnya terkait dengan persoalan dengan materi yang mencuat ke permukaan. Baik melalui media sosial maupun media mainstream (cetak). Pemerintah daerah telah merespon dengan cepat.

“Dan kemarin sore sesungguhnya persoalannya sudah selesai,” tuturnya.

“Hari ini saya rapat atau diskusi lanjutkan dengan para pihak, yang memiliki keterkaitan. Agar persoalan yang terjadi hari ini itu ke depan tidak terulang kembali,” sambungnya.

Oleh karena itu, Tohar menganggap penting untuk memberikan pemahaman kepada para pihak agar bertindak dalam rangka pengelolaan sarana prasarana itu perform.

“Kesimpulannya, dengan rapat hari ini atau pagi ini, yang sesungguhnya sudah selesai kemarin sore. persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan sumber daya air bersih di masjid agung Al – Ikhlas sudah selesai,” pungkasnya.

Diketahui, layanan air bersih Masjid Al – Ikhlas yang berhelat di Jl Provinsi Kilometer 8 Nipahnipah PPU terancam tidak mendapatkan layanan. Lantaran terjadi penunggakan mulai Januari – Desember 2023 dengan total Rp 31.975.950. Dengan rincian pemakaian air sebanyak 29.220.000 dan denda tunggakan keterlambatan pembayaran sebesar Rp 2.755.950. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *