
BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menangani 700 perkara tindak pidana umum, pidana khusus maupun perdata dan tata usaha negara. Atas semua penanganan perkara ini, Kejari berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto kepada awak media, mengatakan selain menangani tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus, Kejari Balikpapan juga bertindak sebagai Jaksa Negera terhadap instansi pemerintah yang berfungsi memberikan bantuan hukum keperdataan dan tata usaha negera.
“Kami sebagai Jaksa Negera telah mendampingi Pemkot, BUMD, Angkasa Pura, BPJS dan lainnya. Aset yang diselamatkan mencapai Rp 3 miliar lebih,” katanya.
Terkait dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) instansi pemerintah, Kejari Balikpapan sampai dengan Desember 2023 telah mengeluarkan 107 SKK yang berkaitan dengan permintaan pemberian pendampingan.
Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi, Slamet mengaku pihaknya telah menangani beberapa perkara. Salah satunya dugaan korupsi nano bubble di Peruma Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan khusus korupsi Tipikor Samarinda.
“Dalam perkara ini, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar melalui kuasa hukumnya. Jadi masih ada sisa Rp 1 miliar lebih. Tapi kasus ini tetap lanjut,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Slamet juga menyampaikan barang bukti yang dikumpulkan dari semua perkara pidana yang ditangani seperti narkoba, senjata tajam, HP, dan lainnya juga sudah dimusnahkan.
“Biar jadi tidak pertanyaan bagi masyarakat, perlu kami sampaikan bahwa barang bukti dalam semua perkara pidana seperi narkoba dan lainnya, sudah kami musnahkan dan itu disaksikan semua pihak,” ucapnya. (Pcm)