Duet Curanmor Bermodal Kunci T Berhasil Dihentikan Polda Kaltim

LO dan YP berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

BALIKPAPAN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Balikpapan berinisial LO dan YP berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Ps Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Agus Setiawan mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci T.

“Mereka pakai kunci T. Sejauh ini sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda di Balikpapan, baik di rumah, di kos dan di dua masjid,” kata Agus, Kamis (30/11/2023).

Empat sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, lanjut AKP Agus, masih dalam penguasaan alias belum sempat dijual. Masing-masing pelaku menguasai dua sepeda motor.

Salah satu pelaku, YP yang merupakan oknum warga Lombok Tengah ternyata pernah terlibat kasus serupa di daerahnya atau residivis kasus yang sama.

“YP ini residivis yang menjadi penadah sepeda motor curian di Lombok Tengah. Dia juga yang merencanakan pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan,” ucap Agus.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *