RDP dengan DPRD, Ini Permintaan Bawaslu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada Selasa (07/11/2023). (HO)

BALIKPAPAN, KALTIMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan siap memperjuangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan untuk memiliki kantor sekretariat.

Melalui Komisi I, Bawaslu Kota Balikpapan mengajukan permintaan untuk pembangunan Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan, dikarenakan hingga saat ini Bawaslu Kota Balikpapan hanya menyewa bangunan sebagai sekretariatnya.

“Disitu hanya sewa. Bawaslu minta tolong untuk diperjuangkan. Kita siap, tetapi memang harus mengajukan terlebih dahulu (pembangunan sekretariat),” kata Laisa Hamisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu Kota Balikpapan, di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada Selasa (07/11/2023).

Selain permintaan bangunan, RDP tersebut juga membahas tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang belum ditandatangani. “Insya Allah sudah disiapkan, anggaran sudah seratus persen,” ujar Laisa.

Adapun permintaan Bawaslu yang terakhir adalah permintaan tenaga kerja untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebanyak 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS), melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Alhamdulillah, sudah disiapkan oleh pemerintah kota dengan anggaran sebelas juta saja untuk satu bulan, untuk PPS saja,” katanya.

Pada RDP tersebut mereka membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, banyak APK sudah menghiasi beberapa wilayah kota.

Menurutnya, memasang alat peraga boleh saja dilakukan, asalkan tidak menyebutkan nomor parpol, nomor urut caleg, tanda coblos, dan lain sebagainya.

“Boleh memasang tapi ada syaratnya yaitu tidak boleh menyebutkan nomor parpolnya, kemudian tidak boleh nomor urut calegnya, tidak boleh ada gambar cucuk paku, tidak boleh ada nomor coblos. Itu yang tidak boleh,” jelas Laisa. (arh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *