Pemkab Kukar Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono.

KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan dukungan yang kuat untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono.

Komunitas Masyarakat Hukum Adat di wilayah ini termasuk Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem di Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang di Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan di Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang di Desa Tabang.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Sekda Sunggono, mengapresiasi upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini. Sunggono menyatakan bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat berbagai komunitas Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang ditingkatkan statusnya.

“Saat ini, di Kabupaten Kutai Kartanegara, ada beberapa komunitas Masyarakat Hukum Adat yang sedang kami upayakan untuk meningkatkan statusnya,” ujarnya.

Namun, Sunggono menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, diperlukan kajian mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Hingga saat ini, pemerintah kabupaten belum memiliki peraturan daerah atau peraturan Bupati terkait hal ini.

“Ini memerlukan kajian yang mendalam, terutama karena kami belum memiliki peraturan daerah yang mengatur perlindungan hukum adat. Kami akan membentuk tim yang akan bekerja untuk memastikan apakah komunitas hukum adat di Kutai Kartanegara dapat meningkatkan statusnya,” tambahnya.

Sunggono juga berharap bahwa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.”Ini penting untuk menentukan desa-desa yang dapat meningkatkan statusnya,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, kata Sunggono, Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen mendukung dan melindungi Masyarakat Hukum Adat dalam upaya mereka untuk mempertahankan warisan budaya dan tradisi mereka. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *