Mucikari Muda di Balikpapan Terciduk Polisi Usai Jajakan Gadis Lain ke Pria Hidung Belang

Polresta Balikpapan saat melakukan komfremsi pers terkait kasus penangkapam mucikari, Senin (21/8/2023).

BALIKPAPAN – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polresta Balikpapan kembali diungkap.

Pada kasus itu, si mucikari yang merupakan seorang perempuan muda berusia 20 tahun berinisial P menjajakan gadis dengan tarif Rp 1,3 juta sekali kencan.

Aksi kejahatannya berakhir setelah diciduk oleh jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan baru-baru ini.

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat terkait adanya tindakan prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang wanita bersama pria hidung belang di dalam salah satu kamar hotel.

“Kami temukan salah satu korban yang diperdagangkan bersama seorang pria dalam kamar. Kami langsung mintai keterangan,” kata Wirawan saat jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Kepada aparat, korban mengaku telah bersepakat untuk memberikan fee kepada P (mucikari) sebesar Rp 600 ribu setiap kali mendapatkan pelanggan.

Berbekal pengakuannya, aparat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan P.

“Korban dipasarkan seharga Rp 1,3 juta. Dari jumlah itu, upah untuk P sebesar Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Hasil pengembangan, tersangka P rupanya pernah menjadi korban perdagangan orang dan telah diselidiki oleh Jatanras Polresta Balikpapan. Namun kemudian P beralih menjadi mucikari lantaran tergiur keuntungan yang didapat.

“Beroperasi dari awal tahun ini. Untuk tersangka P dulu pernah jadi korban dan sudah ditangani oleh Jatanras dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *