
BALIKPAPAN – KPU Balikpapan dilaporkan atas dugaan penggelapan atau penipuan pembayaran sejumlah Rp 157 juta untuk jasa katering periode Desember 2022-Februari 2023. Terkait hal itu, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan secara administrasi pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran terhadap CV Cahaya Barokah Mandiri, perusahaan katering tersebut.
Namun sebutnya, pembayaran tidak dilakukan via transfer ke rekening perusahaan tersebut.
“Cuma memang masalahnya tidak transfer bayar ke CV Barokah, tapi tunai ke Bapak Zubaidi. Padahal di invoice, sudah dicantumkan nomor rekening perusahaan,” katanya.
Thoha pun mengaku sempat terkejut ketika nominal yang belum dibayarkan sebesar Rp 157 juta, terlebih uangnya dibayarkan tunai. Hal ini menurutnya sudah diluar jangkauan pihaknya.
“Saya tanya bagian keuangan, sebenarnya boleh saja dibayar tunai. Cuma kan tidak patut uang segitu besar dikasih (tunai), tidak langsung ke perusahaan juga,” bebernya.
Meski yakin bakal dipanggil Kejari Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan, dirinya memastikan tidak akan menghalangi proses penyelidikan.
“Kami tidak akan menghalang-halangi. Kami menjaga betul integritas dalam berbagai hal. Apalagi saya sudah 10 tahun lebih di KPU. Saya jaga betul,” serunya. (Pry)





