
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso menyoroti banyaknya pengendara roda dua yang lewat trotoar. Padahal trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.
“Fungsi trotoar sudah jelas ada di dalam undang-undang. Bukan lagi di Peraturan Daerah (Perda),” katanya ketika diwawancarai oleh wartawan di gedung parlemen.
Ia menjelaskan, bahwa bagi para pengedara roda dua yang melintas di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal itu disebutkan dalam pasal 108 ayat 2, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Jadi di undang-undang itu, sudah jelas, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki bukan untuk pengendara roda dua,” terangnya.
Namun, lanjut dia, jalur di kawasan simpang lima, muara rapak yang dari arah Karang Anyar itu memang sempit. Maka jika dilakukan pelebaran tentunya akan sulit, sebab di pinggir jalan daerah sekitar banyak berdiri ruko-ruko.
“Untuk melebarkan jalan, mungkin agak sulit, karena ada ruko. Kalau alternatifnya adalah membuat jalan baru atau jembatan layang,” pungkasnya. (Rif)





