BALIKPAPAN – Advokasi terhadap nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam penjualan minyak goreng kemasan Minyakita sudah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada pelaku usaha yang terkait dengan produksi dan pemasaran Minyakita. Kini Kanwil V Balikpapan terus melakukan upaya pemantauan, untuk melihat sejauh mana pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha pasca dilakukan advokasi 30 Maret 2023 lalu itu.
Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengatakan, advokasi yang dilakukan serentak oleh KPPU tersebut sebenarnya bukan yang pertama, sebab Kanwil V KPPU sebelumnya telah mengadvokasi beberapa pelaku usaha yang menjual Minyakita. Itu menyusul adanya dugaan perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa, terjadi di beberapa daerah.
Di awal 2023, penelitian di KPPU menunjukkan adanya pelaku usaha minyak goreng kemasan Minyakita baik dari sisi produsen maupun distributor yang diduga melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik dimaksud melanggar ketentuan persaingan usaha.
“Untuk menghentikan perilaku ini, dalam advokasi tersebut pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng diberikan peringatan oleh KPPU,” kata Manaek Pasaribu, Selasa (4/4/2023).
Kanwil V saat ini melanjutkan kegiatan pemantauan atau pengawasan mengingat sudah dekat dengan datangnya Jari Raya Idul Fitri 1444 H. Dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan pokok dan penting termasuk Minyakita.
“Kanwil V beserta Satgas Pangan dan Pemerintah Daerah akan terus mengawasi dan melakukan upaya ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok,” ungkapnya.
Pengawasan lanjutan juga bertujuan untuk memastikan perilaku anti persaingan usaha yang diduga melanggar ketentuan undang-undang sudah tidak dilakukan. “KPPU dalam advokasi sudah memberikan warning dan pemahaman UU No 5 Tahun 1999,” ucapnya. (Pcm)