Perpres Baru: Ribuan ASN Dipastikan Pindah ke IKN, Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028

Gambar saat ini: Foto: Ibu Kota Nusantara. Sumber: Istimewa
Foto: Ibu Kota Nusantara. Sumber: Istimewa

Jakarta, Kaltimedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu tonggak penting pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus menegaskan arah kebijakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Kalimantan Timur.

Dalam lampiran Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan dipindahkan dan/atau ditugaskan di IKN.

“Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700–4.100 orang,” demikian bunyi Perpres yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Selain pemindahan ASN, regulasi ini juga menegaskan arah pembangunan IKN sebagai kota cerdas (smart city). Pemerintah menargetkan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN mencapai 25 persen pada tahap awal.

Sementara itu, untuk mendukung operasional pemerintahan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya ditargetkan mencapai 800–850 hektare (ha), dengan persentase pembangunan gedung/perkantoran mencapai 20 persen.

Dalam Perpres 79/2025, pemerintah juga menegaskan bahwa IKN akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Artinya, seluruh fungsi pemerintahan pusat secara resmi akan dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara.

Sebagai penunjang, pemerintah menargetkan:

  • Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
  • Penyediaan sarana dan prasarana dasar kawasan juga 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditetapkan pada angka 0,74.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ASN hanya salah satu tahapan awal. Fokus besar tetap pada pengembangan ekosistem kota yang mendukung keberlanjutan IKN, baik dari sisi pemerintahan, pelayanan publik, maupun kualitas hidup masyarakat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *