
Samarinda – Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda pada Jumat, 17 Februari 2023.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang hadir dalam penetapan itu, di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, mengatakan, pemerintah kota telah melaksanakan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Helmi berharap, Perda RTRW yang telah ditetapkan, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Perda ini menyangkut kepentingan masyarakat Samarinda. Semoga pembangunan di Samarinda tidak akan terkendala,” ucap politisi Partai Gerindra Samarinda itu.
Diketahui, batas akhir penetapan Perda RTRW oleh DPRD Samarinda jatuh pada 13 Februari 2023. Apabila tidak dijalankan, kewenangan pun beralih ke pemerintah kota.
Rapat paripurna pun mengalami kuorum pada Selasa, 14 Februari 2023. Sehingga, DPRD Samarinda tidak bisa melanjutkan rapat paripurna penetapan Perda RTRW saat itu juga. Hingga akhirnya, pemerintah kota angkat bicara dan mengambil alih penetapan Perda RTRW.
Menanggapi rapat paripurna yang dianggap ilegal, pernyataan itu dinilai Helmi hanya masalah persepsi yang berbeda-beda dari masing-masing anggota dewan. Sebab, rapat paripurna sudah melalui rangkaian dan tahapan yang sesuai dengan aturan. (Lani/adv)