BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial CR diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat pada Minggu (19/6/2022) lalu, sekira pukul 05.15 Wita. CR diamankan polisi di sebuah warung kawasan Jalan Letjend Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat lantaran kedapatan berjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga bahwa ada kegiatan yang cukup mencurigakan di TKP.
“Setelah dapat laporan, anggota kami langsung melakukan patroli ke kawasan yang dimaksud,” kata Djoko saat pers rilis di Polresta Balikpapan, Senin kemarin (27/6/2022).
Setelah sampai di lokasi, aparat menemukan sebuah warung dengan pencahayaan yang mencurigakan. Di warung tersebut, tampak sejumlah orang tengah berkerumun.
“Pada saat anggota mendekat, beberapa orang tersebut langsung melarikan diri. Namun, anggota berhasil mengamankan satu orang, yakni CR,” ungkapnya.
Karena curiga, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap CR. Hasilnya, didapati satu paket sabu seberat 0,49 gram, satu buah sendok takar dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
“Pengakuan saudara CR, uang itu merupakan hasil penjualan sabu tersebut,” ucap Djoko.
Saat diintrograsi, CR mengakui bahwa dirinya menjual barang haram tersebut. Namun dia tidak mengingat dengan pasti berapa banyak yang sudah ditransaksikan. “Dia mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, CR ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (pcm)