
Jakarta, Kaltimedia .com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyelewengan dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat. Dari total anggaran, hanya sekitar 55–70 persen yang benar-benar digunakan, sementara sisanya diduga dinikmati eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bersama pihak lain.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengumumkan penetapan 21 tersangka, serta menahan empat orang di antaranya.
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen,” ungkap Asep.
Menurut KPK, Kusnadi memperoleh dana hibah senilai Rp398,7 miliar sepanjang 2019–2022. Dana tersebut dialirkan melalui lima koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah, yakni Hassanudin, Jodi, Sukar, Wawan, dan Royan. Namun, para korlap justru mengatur sendiri program, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dari pola distribusi tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee: Kusnadi mendapat 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus kelompok masyarakat (pokmas) 2,5 persen, serta admin proposal dan LPJ juga 2,5 persen.
KPK mencatat Kusnadi menerima fee baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun secara tunai, dengan total mencapai Rp32,2 miliar.
Sementara itu, empat tersangka yang ditahan adalah Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK, Merah Putih.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ang)





