
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah keluarkan aturan pemberian nama, melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, pemberian nama minimal dua suku kata dan terdiri dari 60 karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat dan tidak boleh bermakna negatif.
Noryani Sorayalita selaku Kepala DKP3A Kaltim menyebutkan juga bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini akan berhubungan dengan banyak regulasi dalam lembaga lain seperti penulisan paspor yang kini memiliki aturan penulisan nama harus minimal terdiri dari dua suku kata.
“Minimal dua kata, sehingga ketika mengurus paspor di imigrasi mudah. Itu himbaun dari kami kepad orang tua yang baru mau membautkan akta anak di Dukcpil. Jika orang tuanya kekeh kami tidak memaksa,” kata Soraya.
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 poin juga menyebutkan bahwa nama untuk anak harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kabid Adminduk DKP3A Kaltim, Sulekan, menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarkan luaskan kepada masyarakat.
“Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, saiton atau presiden. Dampaknya apa? Anak-anak akan mendapatkan perudungan dari lingkungannya,” tambah Sulekan.





