
Samarinda, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyatakan, sudah ada sembilan kabupaten/kota yang membentuk Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Adapun Puspaga yang ada yaitu Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kota Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Terdapat satu Puspaga di tingkat Provinsi. Namun, masih ada kabupaten Mahulu yang belum menginisiasi pembentukan Puspaga sehingga perlu kita dukung dalam pembentukannya,” kata Soraya, Kamis (3/11/2022).
Puspaga merupakan one stop service atau Layanan Satu Pintu Keluarga Berbasis Hak Anak untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah pertama pencegahan kekerasan.
Kemudian, dari tahun 2016 hingga tahun 2021 Indonesia telah memiliki sebanyak 245 Puspaga yang tersebar di 14 Provinsi dan 218 Kabupaten/Kota.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi pun memberikan dukungannya terhadap beberapa Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses pembentukan Puspaga.
“Tentunya ini merupakan salah satu wadah bagi para perempuan maupun keluarga. Dimana mereka akan mendapatkan pembelajaran tentang pengasuhan yang memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga utuh dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak dan program yang berkualitas dalam kehidupan,” ungkapnya.
Puspaga sendiri ialah salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Merupakan bentuk layanan pencegahan dibawah koordinator DKP3A Kaltim sebagai wujud kepedulian negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/pengasuhan, ketrampilan menjadi orangtua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga. Dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi yang telah memahami Konvensi Hak Anak (KHA).
“Dengan adanya Puspaga diharapkan terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat dapat bersama-sama belajar mengenai pengasuhan anak dan menciptakan ketahanan keluarga,” tutup Hartadi. (titi).





