Tega, Seorang Ayah di Kutim Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur, meringkus satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bejatnya lagi, pelaku tak lain adalah Ayah kandungnya sendiri.

Iptu I Made Jatawiranegara, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur menjelaskan, tersangka berinisial M (52) itu ditangkap usai dapatkan laporan terkait pencabulan anak dibawah umur.

“Korban pada awalnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada wali kelasnya yang langsung ditanggapi melalui konselor lembaga perlindungan anak Indonesia dan bersama-sama melaporkan ke Polres Kutai Timur,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama terlapor yang ayah kandungnya sendiri langsung di bekuk oleh tim sat reskrim polres kutai timur.

“Atas perbuatanya kini M mendekam di rutan mako polres kutai timur untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya terhadap anak kandungnya sendiri,” serunya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *