
KUTAI KARTANEGARA – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akan melakukan sidang putusan terhadap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khairul Mashuri, pada Rabu (12/10/2022) besok. Menyoroti hal tersebut, tokoh masyarakat Kukar sekaligus Administrator Utama, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan mengatakan putusan nantinya harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jangan sampai ada upaya dari pihak lain, untuk mengintervensi putusan hukum nantinya. Namun, tentu putusan hukum, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kami harapkan hasil putusan persidangan PN Tenggarong besok, tak bias. Dan pro terhadap hukum yang berlaku,” ungkap Deny Ruslan, Selasa (11/10/2022).
Tambahnya, dirinya juga menyayangkan, hingga saat ini, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya, mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut masih berjalan.
“Seharusnya, Jabatan Anggota DPRD Kukar sudah lama harus dicopot dari kursinya. Kan Mashuri ini, sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat tanah,” sebutnya.
Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Apabila ia dinyatakan bersalah dalam kasus ini, status Mahsuri akan diserahkan kepada kejaksaan.
“Kejaksaan yang mengeksekusinya,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Humas PN Tenggarong, Andi Ardiansyah bahwa Mashuri akan hadir secara langsung dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum tersebut.
“Dalam sidang-sidang sebelumnya juga terdakwa hadir secara langsung,” sebutnya.
Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dua tahun delapan bulan. Ardi menambahkan, apabila terdakwa diputus bersalah, maka yang bersangkutan dapat menyatakan banding.
“Itu hak setiap terdakwa untuk mengajukan upaya banding,” serunya.
Jika masih bingung, sambung dia, terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari. Namun, bila terdakwa merasa puas dengan putusan hakim, ia bisa menerima putusan.
Lanjut Ardi, apabila Mashuri melakukan banding, status penahanannya akan diserahkan kepada pengadilan tinggi.
“Jadi, itu bukan kewenangan kami lagi,” tegasnya.
Diketahui Khairul Mashuri yang merupakan anggota DPRD Kukar, terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012.
Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha).
Polres Kukar sempat menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, pada Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda. (cps)



