
SAMARINDA – Pemprov Kaltim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Kaltim, Isran Noor guna meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebutnya ojol yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah driver untuk kendaraan roda dua yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” katanya.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
Kebijakan ini pun terhitung dimulai sejak 4 Oktober 2022 lalu. (cps)





