
PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusuf meminta pemerintah pusat memperhatikan hak-hak upah tenaga kerja lokal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pasalnya pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara sudah bejalan, tentu upah yang diberikan kepada tenaga kerja lokal harus sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang belaku di Kabupaten PPU.

Jangan sampai, upah tersebut menjadi permasalahan dikemudian hari. Karena memang upah tidak harus disamakan dengan angka di Jawa.
“Terkait standarisasi UMK Kabupaten PPU kan memang beda dengan daerah Jawa. Umpamanya di IKN tenaga kerjanya diupah mulai dari Rp 80-100 ribu. Mungkin orang luar mau, sementara orang disini kan belum tentu mau,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Politikus Partai Golkar itu berharap Pemerintah Pusat dapat memperhatikan persoalan upah bagi pekerja di IKN yang terletak di Kecamatan Sepaku agar dapat mensejahterakan masyarakat lokal.
“Ini harus diperhatikan, supaya betul-betul masyarakat setempat khususnya pemuda -pemudi yang ingin bekerja di IKN dapat peluang besar untuk berkontribusi membangun IKN,” serunya.
Tambahnya juga meminta Pemerintah Pusat melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) kepada masyarakat lokal.
“Kami minta ada perhatian khusus untuk masalah tenaga kerja lokal, seperti misalnya diberi pelatihan-pelatihan dalam meningkatkan SDM untuk hadapi IKN,” ucapnya. (ADV)





