
JAKARTA – Eks Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelumnya, sempat beredar rumor bahwa ia menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Yosua, Sabtu (6/8/2022) malam.
Polisi pun membantah kabar tersebut. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jabar, bukan untuk ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh Tim Inpektorat Khusus (Irsus).
Jelasnya, Sambo, sampai saat ini ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob untuk interogasi maksimal.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kini, polisi masih mendalami proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Yosua.





