DPRD PPU Lebih Selektif Tentukan Raperda Prioritas 2022

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman.

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini akan lebih selektif dalam menentukan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Memilah usulan regulasi yang lebih efektif dan efisien untuk dilaksanakan.

Legislatif Benuo Taka telah menargetkan akan membahas 11 rancangan regulasi baru pada tahun ini. Adapun jumlah itu telah disepakati bersama dengan Pemkab PPU pada 11 April lalu.

“Usulan kami ada 8 raperda dan sudah disepakati prioritas 4 raperda. Kalau dari eksekutif ada 29 usulan, dan 7 raperda akan menjadi prioritas. Tapi kami masih menunggu apa saja itemnya,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman, Rabu (20/7/2022).

DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini akan lebih selektif dalam menentukan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas.

Adapun raperda yang akan dibahas kali ini akan lebih fokus pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lanjutnya, tetap realistis agar tetap bisa dijalankan oleh Pemkab PPU.

“Ada beberapa hal yang mau kita perbaiki. Karena saya melihat, kita buat produk perda, ada yang tidak jalan juga. Makanya kita mau lihat, raperda yang bersifat retribusi, kita mau dahulukan,” tegasnya.

Beberapa hal itu, soal penerbitan perda terkait retribusi yang telah diterbitkan di tahun sebelumnya. Menurut Sudirman, ada perda yang telah dibahas hingga diterbitkan, namun hingga saat ini belum maksimal diterapkan.

“Memang yang punya cash back, tapi kalau buat-buat saja, tapi tidak ada pemasukan, kan percuma saja. Banyak peraturan, tapi begitu jadi tidak ada yang bisa diatur, tidak bisa dijalankan,” beber Sudirman.

Salah satunya Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang sulit dijalankan karena mekanismenya belum tepat. Termasuk juga Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedot Kakus yang masih terhambat karena belum adanya kebijakan turunan soal tarif retribusi.

“Ada beberapa perda yang masih menunggu turunan, nah perbup yang 2021 ini belum ada. Jadi pungutannya tidak bisa dilaksanakan juga. Harapan kami, aturan yang sudah dibuat bisa dijalankan dan menghasilkan PAD. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.

Alasan ini pula yang membuat DPRD PPU tak ingin menentukan jumlah besar dalam penetapan raperda prioritas. “Tidak perlu banyak. Yang penting efektif dan bisa menghasilkan. Jangan sampai perda yang dibuat itu hanya pajangan saja, untuk nakut-nakutin di atas kertas saja, tapi tidak ada realisasinya, percuma. Itu yang coba kita evaluasi,” pungkas Sudirman. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *