JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Sopir Laka Maut Rapak

JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina

BALIKPAPAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut MA, terdakwa kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina di muka persidangan pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Sudah dibacakan. Tuntutan kami yang terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4), di mana kami tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Asrina, Rabu kemarin (29/6/2022).

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MA diberi kesempatan pembelaan. Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh terdakwa.

Pertama, dia mengakui kesalahannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan, Ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.

“Pada waktu agenda sidang melajelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan dari JPU. Pada intinya MA meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) nanti, dengan agenda sidang putusan terdakwa. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *