Kasus Penyelewengan Solar Subsidi yang Rugikan Negara 6 Miliar Terungkap

Tersangka ES penyeleweng solar yang ditangkap di PPU

BALIKPAPAN – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Kaltim kembali diungkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim. Mereka berhasil mengungkap perbuatan ilegal itu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Satu orang berinial ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditangkap saat tengah berusaha memindahkan solar yang dia beli dari SPBN pada Rabu, 20 April 2022.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 2.350 liter, satu unit mobil pick up dan dua buah tandon. Dijelaskan Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, kasus ini berhasil diungkap oleh Satgas BBM yang dibentuk oleh Ditpolairud Polda Kaltim.

Satgas ini dibentuk untuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

“TKP pengungkapan kasus ini ada di Penajam Paser Utara. Kita mengawali lidik ini dari anggota satgas yang berada di Polres PPU,” kata Tatar saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (22/4/2022).

Dari keterangan tersangka, diketahui sudah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir. Akibat dari perbuatannya itu, negara ditaksir merugi hingga Rp 6 miliar.

“Perhitungan kita kerugian negara sudah sampai pada angka sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan surat kuasa dari beberapa kelompok nelayan untuk dapat membeli BBM solar di Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBN).

Pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.150 per liter. Kemudian dijual kembali kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6.500 per liter.

“Artinya keuntungan yang diperoleh tersangka ES sebesar Rp 1.350 per liter. Tentu ada pelanggaran di sini. Ada penyelewengan. Soal surat kuasa juga masih kami dalami lebih lanjut. Termasuk solar subsidi ini dijual ke mana saja, selain nelayan,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur atau sub penyalur resmi BBM solar yang disubsidi pemerintah.

“Yang bersangkutan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur atau sub penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah,” tuturnya.

Akibatnya ES dijerat Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Humas BPH Migas Ady Mulyawan mengapresiasi kinerja dari Ditpolairud Polda Kaltim yang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar subsidi. Menurut Ady, aktivitas tersangka jelas melanggar hukum. Sebab, mengatasnamakan sekelompok nelayan tanpa alas hukum yang sah, dan memperjualbelikan kembai solar subsidi.

“Jadi tersangka ini bukan sebagai konsumen pengguna akhir. Dia jual lagi solarnya dengan harga berbeda. Jelas merugikan keuangan negara dan juga konsumen yang seharusnya berhak mendapatkan BBM solar subsidi itu,” ucapnya.

Senada juga disampaikan Area Manager Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto Agus Satria. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Kaltim yang telah berhasil mengungkap penyelewengan BBM solar bersubsidi di Kaltim.

“Kami apresiasi yang tinggi kepada Ditpolairud Polda Kaltim. Kalau saya catat ini kasus ketiga yang berhubungan dengan nelayan. Jadi, saya ingin tegaskan di sini bahwa, rekomendasi nelayan yang diberikan oleh DKP harus klir. Karena dari tiga kasus yang terungkap itu pasti akan bermuara pada rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi ini,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *