Mangkir dalam Hearing Bersama, DPRD Samarinda Rekomendasikan Tutup Cafe The Arion

Hearing yang digelar Komisi 1 terkait tindak lanjut Cafe The Arion.

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda bersama jajaran Pemkot Samarinda menggelar hearing terkait tindak lanjut sidak mengenai Cafe The Arion pada Selasa (5/4/2022). Diketahui, Cafe The Arion dalam sidak 27 Maret 2022 lalu, terbukti menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Namun rupanya sang pemilik atau penanggungjawab Cafe The Arion tidak muncul batang hidungnya dalam hearing tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal itu akhirnya berencana untuk membuat rekomendasi atas temuan Cafe The Arion yang menjual minuman keras (Miras) tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP.

Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk hadir menjelaskan duduk permasalahan tersebut. Karenanya Cafe The Arion akan direkomendasikan untuk ditutup.

Beberkan bukti pelanggaran Cafe The Arion dalam sidak beberapa waktu lalu.

“Karena tidak hadir dalam rapat bersama dinas terkait, sehingga kami sepakat untuk membuat rekomendasi untuk menutup Cafe The Arion,” ucapnya.

Selain tidak mengantongi izin operasional, cafe tersebut juga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda.

“Karena menjual miras dengan tipe A B dan C dengan presentasi alkohol 50 persen, tipe itu hanya diperbolehkan dijual di hotel-hotel bintang 5,” serunya.

Meski mengingikan peningkatan ekonomi yang akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun ditegaskan Joha pelaku usaha seperti Cafe The Arion itu tidak boleh melanggar norma dan aturan yang ada, dan harus mengantongi izin operasional pada instansi terkait.

“Memang pembangunan Samarinda ini butuh PAD yang tinggi, tapi bukan berarti kita melakukan apa saja dan cara yang bertentangan dengan hukum untuk mendapatkan PAD. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, turut hadir Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendapatan Daerah, yang diwakilkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus. (advertorial)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *