BALIKPAPAN – Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kaltim tetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial IR sebagai tersangka. IR terjerat kasus tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara, Bengkal Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka ini pada saat terjadinya tindak pidana korupsi menjabat sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekda di Kutim. Pertanggal 4 Februari 2022, yang bersangkutan telah dimutasi menjadi asisten pemerintahan di Kutim,” ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Selasa (8/2/2022).
Penetapan IR merupakan hasil penyelidikan lanjutan, yang sebelumnya pejabat berinisial WAN sudah lebih dulu jadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya saudara WAN sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan sudah diproses, bahkan sudah vonis. Pada saat terjadinya tindak pidana korupsi ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim,” sebutnya.
Total kerugian uang negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih dalam kasus tersebut. Telah dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Nilai proyek sekitar Rp 5,6 miliar. Hampir 50 persen kerugian negara,” serunya.
Meski ditetapkan tersangka, IR tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran pertimbangan kondisi kesehatannya, yaitu tekanan darah cukup tinggi dan pembengkakan pada jantung.
“Dokter menyarankan untuk tidak dilakukan penahanan karena pembengkakan di jantung. Jadi terhadap tersangka menimbang masalah kesehatan dan kemanusiaan tidak kita lakukan penahanan,” tambahnya.
Proses hukum pun dipastikan tetap berjalan dan dipercepat. Agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Terhadap tersangka kita kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda maksimal satu miliar,” tutupnya. (pcm)