Warga Desa Long Bentuq Adukan Jalan Desa Rusak Akibat Angkutan Batubara dan Sawit ke Satpol PP

Warga Desa Long Bentuq Adukan Jalan Desa Rusak Akibat Angkutan Batubara dan Sawit ke Satpol PP

SAMARINDA – Warga desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur mendatangi Kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021). Kedatangan mereka untuk menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu lalang angkutan batubara dan sawit yang merusak jalan desa.

Mereka meminta kasus tersebut segera diusut serta meminta saran apakah ada undang-undang yang dapat memberikan sanksi kepada supir angkutan batubara dan sawit tersebut.

“Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit,” ungkap Narahubung aksi Buyung Marajo.

Dalam Pada pasal 6 (1) menyebut setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Di poin kedua (2), setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus. Lalu di poin ketiga (3), menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

Saat bertemu dengan perwakilan Satpol PP Kaltim, mereka mengeluarkan aspirasinya tersebut agar pihak Satpol PP menindak sesuai perda yang disebutkan oleh warga.

Berikut beberapa permintaan warga Long Bentuq.

  1. Bahwa kendaraan (truck) yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. S, PT. K, dan PT. H dan/atau milik warga menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. SW.
  2. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT. H berdampak pada kerusakan jalan umum.
  3. Bahwa dengan kondisi jalan umum yang rusak, maka berdampak pada terganggunya aktivitas harian dan mobilitas masyarakat sehingga mempengaruhi kualitas perekonomian dan kualitas hidup Pengadu dan warga Long Bentuq.

Usai dengarkan keluhan warga Desa Long Bentuq, pihak Satpol PP Kaltim akan berkordinasi dengan Dishub. Kabid Linmas Satpol PP Kaltim Hasan mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga tersebut dan akan memanggil Dinas Perhubungan maupun ESDM Kaltim perihal kerusakan jalan warga tersebut.

“Ini baru kali pertama, baru ini kami menerima laporan dari warga,” ucapnya.

Atas laporan tersebut Satpol PP akan menindak tegas perusahaan yang menggunakan jalan umum tersebut.

“Sesuai yang disampaikan ada beberapa hal serupa seperti ini. Kalau terbukti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme itu akan kami serahkan ke penyidik,” serunya.

Sementara itu Kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim mengatakan regulasi perda nomor 10 tahun 2012 itu tidak bisa dilakukan maksimal. Sebab aturan tersebut terbentuk dengan UU Omnibus Law yang disahkan tahun 2020.

“Itu yang ada di perda tahun nomor 10 tahun 2012 itu, hanya sekarang ini bertentangan dengan UU Omnibus Law itu kan memberikan kemenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan dinas perhubungan. Tapi kami bantu juga nanti,” jelasnya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *