Penjaga Warnet Kritis, 4 Kali Dibacok Pria Mabuk

Tersangka pembacokan penjaga warnet yang dilumpuhkan pihak Kepolisian. (titi)

SAMARINDA – Seorang pria bernama AP (25) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal, pada Senin (20/4/2020) malam. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan, kejadian bermula saat korban yang sedang berjaga di sebuah warnet, Jalan Tarmidi RT 2, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota, kedatangan seorang pria bernama Kevin Chamerling (39) ke warnet yang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

“Di warnet ada seorang anak dengan kebutuhan khusus sedang bermain, saat bermain membuat pelaku tersinggung dan memukul anak tersebut,” jelas Kanit Reskrim Ipda Abdillah Dalimunthe Selasa (21/4/2020).

Korban pun lantas menegur pelaku, karena pelaku merasa tidak terima, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban.

“Saat pelaku melakukan pengancaman, sempat dilerai oleh warga sekitar. Akhirnya pelaku pergi, tetapi pelaku datang kembali membawa parang dan menimpas korban sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tebasan pada bagian punggung belakang kiri, telinga kiri hampir putus, lengan kiri dan paha kiri. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD AWS.

“Semuanya berupa luka robek, korban langsung dibawa ke RSUD AWS. Dan saat ini kondisi korban kritis,” tuturnya.

Berselang empat jam, personil Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berada di daerah Loa Bahu. Sempat melakukan perlawanan, aparat pun dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Pelaku saat ditangkap sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” serunya.

Diketaui, pelaku pada tahun 2010 juga pernah terlibat kasus pembunuhan dan mendekap di sel tahanan Polsek Samarinda Kota selama 5 tahun.

“Sebelumnya pelaku sudah pernah masuk dengan kasus pembunuhan dan juga kasus penganiayaan. Sehingga pelaku akan diancam dengan pasal 352 ayat 2 dan pasal 335 KUHP,” katanya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *