27 Anggota Ormas Diamankan Polda Kaltim

Tim Opsnal gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polres PPU amankan 27 anggota ormas gabungan. (pcm)

BALIKPAPAN – Sebanyak 27 anggota dari organisasi maayarakat (ormas) gabungan terpaksa harus diamankan oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polres PPU, lantaran akan melakukan penyerangan terhadap sekertariat salah satu ormas di wilayah PPU pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menerangkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan akan bentrokan antar ormas terkait proyek pekerjaan milik PT Pertamina di wilayah PPU sekira pukul 14.00 Wita. Mendengar laporan tersebut, anggota Opsnal Jatanras Polda Kaltim langsunh bergegas melakukan back up ke Polres PPU.

Saat tiba di Pelabuhan Feri Kariangau, tim Opsnal mengamankan salah seorang yang mengatasnamakan ormas. “Yang bersangkutan ini diduga bersama rekan lainnya akan melakukan serangan ke PPU dengan membawa sajam atas perintah seorang oknum warga Kota Samarinda,” ucap AKB Agus, Kamis (29/04/2021).

Setelah itu, para anggota segera berkordiansi dengan Kasat Reskrim Polres PPU untuk melakukan kegiatan penyekatan terkait pergerakan massa ormas gabungan dari wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan yang akan mendatangi kantor sekretariat salah satu ormas di PPU.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim gabungan dengan Personel Polres PPU melakukan penyekatan di Pelabuhan Feri Penajam dan berhasil mengamankan sekitar 27 orang anggota ormas yang dimaksud,” terangnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 24 buah parang, 29 buah belati dan badik, sembilan buah anak panah, dua buah ketapel dan dua buah rompi, yang diketahui barang bukti tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan.

“Seluruh barang bukti serta anggota ormas yang diamankan selanjutnya dibawa menuju ke Polres PPU untuk didata serta interogasi,” ungkapnya.

Anggota ormas tersebut beserta barang bukti sajam dibawa ke Polda Kaltim pada Rabu (28/04/2021) dinu hari, dengan pengawalan ketat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim penydidik Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Kasubdit III Jatanras bersama penyidik, sekira pukul 21.00 Wita di tetapkan sekitar 16 orang sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Kaltim untuk proses lanjut,” ucap AKBP Agus. (pcm)

Edior: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *