
BALIKPAPAN – Tim Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapam Bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus tiga pelaku pencurian pemberatan karena sering melakukan aksi pembobolan brankas kepada beberapa perusahaan yang ada di kawasan Kota Balikpapan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MY (37), JA (37) dan ID (41). Aksi terakhir yang dilakukan oleh MY bersama komplotannya terjadi pada 5 April 2021 di salah satu perusahaan yang terletak di Jalan Mulawarman, Batakan, Balikpapan Timur.
Dalam pers rilis yang digelar pada Tabu (07/04/2021), Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menjelaskan sekitar pukul 03.00 Wita dini hari ketiga komplotan ini masuk ke dalam ruangan accounting dan ruangan HRD perusahaan tersebut. Kemudian membobol sebuah brankas berisi uang sebanyak Rp 112.300.000.
Setelah berhasil menggasak uang ratusan juta di brankas, para pelaku selanjutnya memeriksa laci meja yang ada di ruang accounting, dan akhirnya mebdapatkan uang tunai sebanyak Rp 21 juta.
“Jadi, total uang yang diambil pelaku saat aksi terakhir tanggal 5 April 2021 itu Rp 133 juta. Itu yang menjadi kerugian korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah para pelaku meninggalkan perusahaan tempat mereka beraksi sebelumnya, di pagi harinya sekiar pukul 07.30 Wita, seorang karyawan melihat pintu ruang accounting dan ruangan HRD dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Pelapor selanjutnya menghubungi security untuk bersama-sama ke dalam ruangan. Merekapun melihat brankas sudah dalam keadaan terbuka. Uang di dalamnya juga sudah hilang, termasuk uang di laci meja ruang accounting juga ikut hilang,” ungkapnya.
Kemudian korban dari pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian yang terjadi ke Polsek Balikpapan Timur. Setelah mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergegas untuk segera melakukan penyelidikan.
“Laporan awal di Polsek Balikpapan Timur. Dalam penyelidikannya dibackup oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. Hasilnya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam, tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Damai,” terangnya.
Alhasil, selain ketiga pelaku, para petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit brankas dalam keadaan rusak dan dua buah linggis yang digunakan pelaku untuk membobol brankas.
“Barang bukti ini dari dua LP yang kita tangani. Masih kita kembangkan lagi, karena ada tiga LP. Namun yang sekarang ini baru dua LP yang terungkap. Ini kita masih selidiki keterkaitan antara satu LP dengan LP yang lain,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)





