DPRD Kukar Panggil Perusahaan Tambang, Bahas Tenaga Kerja dan Dampak Lingkungan di Tenggarong Seberang

RDP yang terkait tenaga kerja dan dampak lingkungan salah satu perusahaan tambang di Tenggarong Seberang. (Hms)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (31/03/2021) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dalam kegiatan RDP tersebut turut menghadirkan perwakilan Manajamen perusahaan tambang PT Koetai Makmur Insan Abadi, perwakilan karyawan, Kades Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Frend Efendi, Distransnaker Kukar, DLHK Kukar, dan Perwakilan Kementerian ESDM Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi III, M Andi Faisal memimpin jalannya RDP didampingi anggota Komisi III lainnya, antara lain Ahmad Yani, Ahmad Zulfiansyah, Mitfahul Jannah, Heri Asdar, Fachruddin dan Sugeng Hariadi. RDP kali ini terkait persoalan tiga karyawan PT Koetai Makmur Insan Abadi yang sudah bekerja selama 5,5 tahun namun belum dijadikan karyawan tetap dan hanya berstatus kontrak bulanan bahkan turun menjadi karyawan harian.

Selain itu, selama menjadi karyawan, hanya mendapatkan hak gaji pokok saja sementara uang makan tidak pernah didapatkan.

“Untuk permasalahan ini sudah mendapatkan titik temu yakni akan difasilitasi secara langsung oleh Distransnaker Kukar. Kami disini memfasilitasi kedua belah pihak agar keduanya tersenyum, masyarakat butuh perusahaan, dan begitu pula sebaliknya,” ucap Andi Faisal.

Dijelaskan lebih lanjut, mengenai persoalan kedua yang cukup pelik adalah terkait dampak lingkungan yaitu lahan produktif pertanian warga Desa Buana Jaya yang sudah tidak bisa dimaksimalkan. Hal itu dikarenakan dampak pertambangan yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga yakni hanya berjarak 50 meter saja.

“Ada empat RT yang terdampak sekali yakni RT 7, 8, 9 dan 10 bahkan ketika ada aktivitas blasting dari perusahaan itu sangat meresahkan. Pengakuan dari Kades ada yang sampai rumahnya retak,” serunya.

Tambahnya, DPRD Kukar dalam persoalan ini berada ditengah-tengah. Pihaknya juga akan berusaha menuntaskan persoalaan tersebut dengan tegas.

“Kalau ada ganti rugi terkait besaran nilainya, itu internal mereka, kalau ada pelanggaran kami menegakkan, kami menegaskan dalam waktu dekat harus tuntas persoalan itu, kalau belum, maka perusahaan jangan beroperasi dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Buana Jaya, Fren Efendi mengatakan masalah tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, yaitu tepatnya pada tahun 2017.

“Jadi kami dari pemerintah desa ini harapannya perusahaan nyaman masyarakat nyaman dan seiring sejalan, permasalahan ini mulai tahun 2017,” katanya.

Terkait hal itu, perwakilan manajemen PT Koetai Makmur dari comunity development, Rahman mengatakan pihaknya sejauh ini sudah berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Meski begitu diakui ada hal yang belum mencapai titik temu sehingga menjadi perbincangan yang panjang hingga saat ini.

“Kami sudah maksimal dan berbuat terbaik menurut kami, cuma problemnya yang belum ada titik temu nilai yang kami ajukan dan tawaran yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya. (ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *