
BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan usulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola pasar. Rencana pembentukan Perusda pasar dinilai sebagai langkah antisipatif menindaklanjuti berakhirnya masa perjanjian atau BOT (Build Operate Transfer), khususnya terhadap tiga pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Balikpapan.
“Kita menyiapkan beberapa solusi untuk melakukan pengelolaan atau menindaklanjuti berakhirnya masa BOT,” ucap Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Beberapa solusi tersebut antara lain, dengan menawarkan kembali pengelolaan pusat perbelanjaan kepada pihak swasta atau dengan mendirikan perusda guna mengelola pusat perbelanjaan ketika masa perjanjian habis.
Pusat perbelanjaan yang dimaksud adalah Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir pada tahun 2028, Plaza Bunsay berakhir pada tahun 2038, Mal Pasar Baru Square akan berakhir pada 2036. Juga ada Hotel Novotel yang termasuk di dalamnya Hotel Ibis berakhir pada 2038.
“Kalau kami lebih cenderung dilanjutkan pengelolaannya oleh pihak Perusda yang baru dibentuk,” serunya.
Tambahnya, pembentukan Perusda pasar tersebut diharapkan tidak hanya mengelola ketiga pusat perbelanjaan saja. Melainkan juga dapat kewenangan untuk mengelola beberapa pasar tradisional yang ada, seperti Pasar Pandan Sari dan Pasar Sepinggan.
“Perusda yang dibentuk diharapkan juga dapat tangani minimal 2 pasar yang ada di kota Balikpapan. Juga agar selaras dengan visi dan misi Walikota Balikpapan terpilih, yaitu Rahmad Masud, yang berencana akan melakukan revitalisasi peran Perusda di Kota Balikpapan dalam masa kepemimpinannya,” jelas Politisi Partai PKS itu. (cps)





