
SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, dalam kegiatan CSR Pertamina MOR VI Kalimantan di Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (01/04/2021), mengatakan akan membuat membuat peraturan Gubernur (Pergub).
Nantinya dalam peraturan tersebut akan membuat sebuah rancangan aturan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sambutannya orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan, jika hal ini dibuat maka penyerapan dana CSR dari perusahaan yang ada di Kaltim dapat terserap dengan maksimal. Sehingga pemerintah dapat memantau pergerakan dana CSR untuk masyarakat Kaltim.
“Kalau dilakukan, masyarakat ini tidak Ada yang kere nah kere itu bahasa Inggris ya. Saya ingin membuat peraturan Gubernur ingin mengoptomalisasikan penggunaan dana CSR perusahaan,” ucap Isran Noor.
Lebih lanjut Isran juga menyebutkan bahwasannya dalam peraturan gubernur (pergub) yang direncanakan tersebut, untuk seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kaltim.
Bahkan dirinya juga meminta kepada perusahaan untuk dapat menggunakan dana CSR bukan hanya formalitas saja. Namun ada bentuk dan wujud yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
“Kalau misalnya kegiatan CSR itu digunakan kegiatan kesehatan, kepentingan pendidikan, seperti ini ada memang. Tapi tidak jelas terlihat monumennya, wujudnya enggak kelihatan,” ujarnya. (pry)
Editor: (dy)






Saya sangat setuju, Pak. Dana CSR mustinya dapat dinikmati masyarakat sekitar perusahaan secara nyata.