
BALIKPAPAN – Barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang telah disita dari tersangka NAS (20) dan JH (29), kini sudah dimusnahkan oleh Polda Kaltim, pada Rabu (13/01/2021).
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, dengan cara dilarutkan dalam toples plastik berisi air hangat, setelah itu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini disaksikan langsung oleh kedua tersangka tersebut. Bahkan keduanya juga yang melakukan pembuangan barang haram ini ke toilet.
Pada kesempatan ini juga, turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.
“Barang bukti ini harus segera kita musnahkan, karena sudah jadi ketentuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini sudah inkra, kasusnya sendiri masih sedang berproses,” ucap Kombes Pol Rickynaldo.
Sebelumnya, hal ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di hotel yang dimaksud. Tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian segera melakukan penyelidikan. Seperti yang dijelaskan Rickynaldo, kasus tersebut berhasil terungkap pada 27 November 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita di halaman salah satu hotel di wilayah Bontang.
Alhasil, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial (NAS), setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan rekannya (JH).
“Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan dua paket besar dan dua paket kecil berisi sabu seberat 2,3 kilogram. Dikemas dalam bungkus teh hijau,” jelasnya.
Agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung, sudah tahap satu. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya nanti akan dilakukan persidangan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor yang hadir saat pemusnahan. (pcm)
Editor: (dy)





