BALIKPAPAN – Usai melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Balikpapan agar dapat difasilitasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa dan Disnaker Kota Balikpapan pada Selasa (24/11/2020) lalu. Perwakilan awak media Balikpapan Pos (Balpos) melaporkan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pada pasal 144 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim dan Polresta Balikpapan, Rabu (25/11/2020) siang.
Konsultasi pelaporan dugaan tindak pidana pada pasal 144 UU Ketenagakerjaan tersebut disampaikan langsung ke Pengawas Disnakertrans Kaltim di Kantor Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), Jalan Sepinggan Baru.
“Untuk konsultasinya sudah diterima Disnakertrans Kaltim. Untuk pelaporan resmi, kami tinggal melengkapi persyaratan-persyaratan dan surat yang ditujukan ke Kepala Disnakertrans Kaltim,” ungkap Koordinator pekerja media Balikpapan Pos, Rusli.
Perwakilan awak media diterima langsung oleh perwakilan Disnakertrans Kaltim, Delila Swesti dan Renaldi. Dalam pelaporannya, perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) diduga melanggar pasal 144 UU Ketenagakerjaan yaitu mengganti pekerja yang mogok kerja sah sesuai UU dengan mempekerjakan pekerja di luar perusahaan. Ada dua pekerja baru yang dipekerjakan.
Lalu melakukan intimidasi saat pekerja dipanggil Direktur Balikpapan Pos Yudhianto secara face to face. Intimidasinya, pekerja diminta berwudhu dan disumpah menggunakan kitab suci Alquran.
“Dua hal itu yang kami konsultasikan dan laporkan. Kami juga siapkan bukti-buktinya atas dua pelaporan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan tersebut,” tegas Rusli.
Sementara itu, Wakil Koordinator Hasan menambahkan konsultasi pelaporan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan bertujuan agar diketahui pihak-pihak terkait ketenagakerjaan, terkhusus Pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltim.
“Kami sudah sampaikan. Surat resminya dan kelengkapan berkas dilengkapi besok (hari ini). Kami berharap, pelaporan ini nantinya bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Hasan.
Dalam konsultasi, Penyidik Disnakertrans Kaltim menyebut setelah aduan diterima, akan langsung melaporkan ke kepala Disnakertrans.
“Yang jelas, dugaan-dugaan ini akan kami dalami dan sampaikan ke perusahaan. Tapi untuk diketahui, kami mengedepankan pembinaan dulu. Jika pembinaan gagal, baru ada teguran-teguran dan itupun bertahap. Jika semuanya telah dilalui, baru masuk ke tingkat penyidikan,” seru Delila.
Sedangkan untuk konsultasi pelaporan UU Ketenagakerjaan di Polresta Balikpapan, diterima langsung Kanit Tipiter Iptu Noval Forestriawan. Pihak kepolisian pun menjelaskan bahwa baru bisa mengambil tindakan jika ada putusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Samarinda.
“Bener, kami menerima konsultasi rekan-rekan pekerja Balikpapan Pos terkait pelaporan tindak pidana pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Kami juga sudah menjelaskan ke perwakilan pekerja, pihak kepolisian baru bisa mengambil tindakan jika ada putusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Samarinda,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Iptu Noval Forestriawan. (pcm)