Selesaikan Pembahasan Perubahan Status PDAM Pada Akhir Tahun

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan berencana untuk menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status PDAM menjadi Perumda pada akhir tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid yang juga menargetkan Raperda tersebut bisa diimplementasikan pada 2021.

“Target kita di Bapemperda, pada akhir tahun ini, Raperda tentang perubahan status PDAM itu sudah bisa selesai jadi bisa dikatakan targetnya tahun 2021 raperda tersebut sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Ketika Perda tersebut mulai berlaku, nantinya akan ada perubahan terhadap bentuk PDAM, di antaranya menyangkut legitimasi struktur internal di lingkungan PDAM.

Setelah menjadi Perumda, maka Wali Kota akan diposisikan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam struktur perusahaan, yang kemudian akan membentuk Dewan Pengawas yang berfungsi sebagai perpanjangan Wali Kota dan akan diberikan kekuasaan penuh dalam mengawasi kinerja Perumda tersebut.

Dewan Pengawas Perumda juga berhak memeriksa laporan keuangan Perumda yang kemudian diaudit dengan melibatkan auditor independen.

“Ada juga didalamnya mengatur mengenai reward and punishment, jadi kalau memang target dari keuntungan itu tidak tercapai maka kita akan berikan vonis dan kalau memang dia menguntungkan kita akan berikan reward,” ungkapnya. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *