
BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 sebanyak 443.243 pemilih. Jumlah DPT tersebut ditetapkan usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Grand Tjokro, Jumat (16/10/2020).
Dalam rapat pleno, para ketua PPK menyampaikan jumlah pemilih dari masing masing Kecamatan, yang kemudian dari masing-masing PPK itu dijumlahkan dan ditetapkan 443.243 pemilih. Setelah ditetapkan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dan Tim Pemenangan Paslon.
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan mengatakan angka DPT tersebut masih bisa mengalami perubahan.
“Kemungkinan ada warga saat pendataan tidak ada di rumah atau bisa saja sedang berada di luar kota. Nah pada saat hari pencoblosan mereka datang ke TPS. Seperti ini bisa saja terjadi. Selagi warga tersebut memperlihatkan KTP dan KKnya sesuai dengan TPSnya. Kemudian dengan menunjukan KTP dan KK kepada petugas KPPS,” jelasnya.
Noor Thoha juga menjelaskan dengan ditetapkannya DPT, KPU akan menyiapkan surat suara mengacu jumlah DPT ditambah 2,5%.
“Surat suara akan disiapkan, setelah ditetapkannya DPT ini. Dan tentu saja pemesanan surat suara ini akan ada spare cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT,” serunya.
Tidak hanya penetapan DPT, KPU Kota Balikpapan juga menetapkan jumlah TPS di Kota Balikpapan dalam pilkada nanti. Yaitu berjumlah 1.505 TPS, dimana 4 TPS akan berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Balikpapan dan 1.501 TPS akan tersebar di 1.669 RT.
“Jadi nanti ada satu RT satu TPS. Ada pula satu TPS yang pemlihnya terdiri dari 2 RT,” ucapnya. (ar)