Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merespon langsung dalam penjemputan beberapa aktifis Walhi Kaltim dan LBH Samarinda yang dilakukan pada Jum’at (31/7/2020) kemarin.
Melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Iddi Septian mewakil Pemkot Samarinda, Senin (3/8/2020) mengatakan, dalam penjemputan yang dilakukan oleh tim, sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Untuk di fase epidemik kedua ini, strategi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 memanggil tim surveillance.
“Di fase epidemik ke-2 ini strategi pemutusan mata rantai penyebaran covid-19, kita memiliki tim surveilens kecamatan yang terdiri dari camat, sekcam, lurah. Untuk penanganannya pun dilakukan secara bersama mulai dari camat, lurah, ketua rt dan LPM,” ucapnya.
Sementara itu, untuk memberikan informasi kepada warga Kota Tepian yang terkonfirmasi positif, dirinya mengaku tidak langsung diberikan surat ataupun pernyataan secara tertulis.
“Di Samarinda sejak diketahui pasien pertama yang positif di bulan Maret kemarin, tim kesehatan kota Samarinda memberikan penyampaian yang terkonfirmasi positif melalui statement saja,” tutur Idfi.
Lebih lanjut Idfi mengatakan, nantinya dalam pemberian surat keterangan bukti dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19, akan diberikan setelah petugas medis mengatakan sembuh. Hal ini sebagai bukti kepada masyarakat sekitarnya agar tidak mendapatkan stigma buruk.
“Setelah mereka sembuh baru ada diberi surat bukti bahwa yang bersangkutan sudah sembuh untuk mengantisipasi stigma di masyarakat,” terangnya. (pry)
Editor: (dy)
Agustus 3, 2020