Samarinda – Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Senin (3/8/2020) kembali didatangi oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) karena terdapat kasus korupsi baru yang terjadi di Kaltim, sehingga mahasiswa ini melakukan aksi penuntutan.
Dalam aksi tersebut, terdapat kasus korupsi dana hibah atau bansos yang diterima organisasi Yayasan Pemerhati Lingkungan Semesta (Pelita) tahun 2012 lalu. Bahkan dalam kasus tersebut, menyeret nama Sekretaris Pelita, Rahmat dan menjadi terdakwa dalam permasalahan ini.
Kelompok mahasiswa ini menilai, masih ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut. Bahkan, mereka menduga pembina yayasan berinisial AY terlibat dalam kasus tersebut.
“Selaku pembina yayasan pelita dalam keterangan nya sebagai saksi memberikan kesaksian yang dinilai janggal rancu,” ucap Adhar selaku kordinator aksi.
Lebih lanjut, dalam aksi tuntutannya ini, mereka menilai dalam persidangan yang digelar pada tahun 2017 lalu, AY dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal Rahmat.
“Kemudian tiba-tiba dia tanpa sadar mengaku tidak mengenal sdr terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Muhammad Farid mengambil langsung surat tuntutan dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) ini. Bahkan Farid sendiri mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut. Karena selama aksi berlangsung, tidak ada aksi anarkis selama demo berlangsung.
“Ini salah satu cara yang kami harapkan,” ucapnya.
Farid sendiri akan tetap membuka pintu bagi siapa saja yang memiliki laporan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Saat ini pula, dirinya akan berupaya untuk mengembangkan kasus ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda. Karena, Kejari Samarinda yang pertama kali mengembangkan kasus tersebut.
“Ini yang menangani Kejaksaan Negeri Samarinda. Insyaallah kita kordinasi dengan teman-teman kejaksaan Negeri Samarinda atau ada indikasi ada yang bertanggung jawab tentu tidak mungkin didiamkan saja,” pungkasnya. (pry)
Editor: (dy)
Agustus 3, 2020